Demi Anak Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Rela Bayar Rp 1,35 Miliar, Ternyata Malah Tertipu!

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana penipuan berkedok calo seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Korban tertipu hingga Rp 1,35 miliar.

"Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Kamis (13/8/2020).

Kasus tersebut bermula korban melapor ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang memimpin penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap terlapor berinisial IR dan IL.

Sponsored Ad

Sugeng mengungkapkan aksi tipu-tipu memanfaatkan seleksi masuk calon Taruna Akpol itu, saat korban yang merupakan polisi, yaitu Aiptu Putu Sudhiwirawan yang berdinas di Polres Banjarbaru, bertemu tersangka IR yang menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk polisi.

"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp 1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," ungkap Sugeng.

Sponsored Ad

Kemudian uang Rp 1 miliar pun diberikan oleh korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp 200 juta juga diminta pelaku. Bahkan terakhir, pelaku minta lagi Rp 150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp 1,35 miliar dari hasil tipu-tipu tersangka.

"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ujar Sugeng.

Sponsored Ad

Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

Namun untuk tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.

IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp 5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.

Sponsored Ad

"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Sugeng.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku sebagai anggota Polri pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dinas di Mabes. Kemudian, dalam pengakuan yang belum diverifikasi, pelaku mengaku kepada korban dia kenal dekat dengan perwira tinggi di bagian SDM Polri, yaitu Brigjen S dan seorang pejabat tinggi lain.


Sumber: Detik

Kamu Mungkin Suka